WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 978
BAB 13 —
Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat atau dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalani masa beban. Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan Pasal 789 alinea pertama dan kedua dan Pasal 790, dan 791, berlaku bagi para pengelola. Mereka boleh memperhitungkan upah jerih payah mereka dalam hal-hal dan dengan cara-cara seperti yang ditentukan dalam bab berikut mengenai para pelaksana surat-surat wasiat.
