WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 974
BAB 13 —
Demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara laki-laki atau perempuan dan pewaris, atas seluruh atau sebagian barang-barang yang oleh undang-undang tidak dikecualikan dan penetapan wasiat, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak meraka yang telah lahir maupun yang belum lahir. Penetapan wasiat yang demikian boleh juga diberiikan untuk satu atau beberapa anak dan saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang yang bersangkutan kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
