WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 97
BAB 4 — PERKAWINAN
Dalam hal tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai akibatakibat perdata, terhitung sejak hari perkawinan itu dinyatakan batal.
