WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 966
BAB 13 —
Bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat ini adalah batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu bahwa barang itu bukan kepunyaannya.
