WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 963
BAB 13 —
Barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya, dan dalam keadaan seperti pada hari rneninggalnya pewaris.
