WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 950
BAB 13 —
Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab yang telah menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu. Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.
