Pasal 948
BAB 13 —
Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan dua orang saksi. Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam alkibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa burni atau bencana-bencana alam Iainnya , bila dalam jarak enam pal dan tempat itu tidak ada Notaris atau bila orang-orang yang berwenang untuk itu tidak dapat diminta jasa-jasanya, baik karena sedang tidak ada di tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan. Tentang keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu harus disebutkan dalam akta tersebut.
