Pasal 91
BAB 4 — PERKAWINAN
Bila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, maka dalam hal izin harus diperoleh ataupun wali harus didengar menurut pasalpasal 36, 37, 38, 39 dan 40, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh orang yang harus diperoleh izinnya atau harus didengar menurut undang-undang. Para keluarga sedarah yang izinnya disyaratkan tidak lagi boleh menuntut pembatalan perkawinan, bila secara diam-diam, atau perkawinan itu telah berlangsung enam bulan tanpa bantahan apa pun dan mereka terhitung sejak saat mereka mengetahui perkawinan itu. Mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, pengetahuan tentang berlangsungnya perkawinan itu tidak boleh dianggap ada, selama suami istri itu tetap Ialai untuk mendaftarkan akta pelaksanaan perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 84.
