WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 898
BAB 13 —
Kecakapan pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.
BAB 13 —
Kecakapan pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.