WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 89
BAB 4 — PERKAWINAN
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam Pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh dituntut, baik oleh orang yang belum cukup umur itu, maupun oleh Kejaksaan. Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah: bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami istri telah mencapai umur yang disyaratkan; bila istri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum tuntutan diajukan.
