WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 879
BAB 13 —
Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dilarang. Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang diangkat atau yang menerima hibah wasiat adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
