WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 870
BAB 12 — PEWARISAN KARENA KEMATIAN
Warisan anak di luar kawin yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, jatuh ke tangan bapaknya atau ibunya yang telah memberi pengakuan kepadanya, atau kepada mereka berdua, masing-masing separuh, bila dia telah diakui oleh kedua-duanya.
