WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 860
BAB 12 — PEWARISAN KARENA KEMATIAN
Sebutan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang terdapat dalam bagian ini, selalu mencakup juga keturunan sah mereka masing-masing.
