WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 840
BAB 12 — PEWARISAN KARENA KEMATIAN
Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak pantas menjadi ahli waris merasa dirinya menjadi ahli waris, maka mereka tidak dikecualikan dan pewarisan karena kesalahan orangtua mereka; tetapi orangtua ini sekali-kali tidak berhak menuntut hak pakai hasil atas harta peninggalan yang menurut undang-undang hak nikmat hasilnya diberikan kepada orangtua.
