WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 84
BAB 4 — PERKAWINAN
Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang perkawinan mereka di luar negeri harus didaftarkan dalam daftar umum perkawinan di tempat tinggal mereka. BAGIAN 6 Batalnya Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Golongan Tionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
