WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 82
BAB 4 — PERKAWINAN
Jika terjadi pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini, maka selama hal itu tidak diatur dalam aturan undang-undang hukum pidana, para Pegawai itu boleh dihukum oleh Pengadilan Negeri dengan denda uang yang tidak melebihi seratus rupiah, tanpa mengurangi hak pihak-pihak yang berkepentingan untuk menuntut ganti rugi, bila ada alasan untuk itu. BAGIAN 5 Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing BukanTionghoa , tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
