WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 807
BAB 10 — HAK PAKAI HASIL
Hak pakai hasil berakhir: karena meninggalnya pemakai hasil; bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu telah dipenuhi; karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu orang; karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik; karena lewat waktu, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan haknya karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah.
