WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 794
BAB 10 — HAK PAKAI HASIL
Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah: Perbaikan akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit; Perbaikan balok-balok dan atap seluruhnya; Seluruh perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian pula tembok penyangga dan tembok batas. Segala perbaikan lainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa.
