WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 779
BAB 10 — HAK PAKAI HASIL
Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena perbaikan yang katanya telah dilakukan, sekalipun perbaikan itu menambah harga barang tersebut. Meskipun demikian, segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir harga kerugian karena kerusakan barang yang bersangkutan.
