WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 77
BAB 4 — PERKAWINAN
Bila salah satu pihak karena halangan yang terbukti cukup sah, tidak dapat pergi ke gedung tersebut, perkawinan boleh dilangsungkan dalam sebuah rumah khusus di daerah Pegawai Catatan Sipil yang bersangkutan. Jika terjadi hal yang demikian, maka dalam akta perkawinan harus dicantumkan sebab-sebab terjadinya. Penilaian tentang sah tidaknya halangan tersebut dalam pasal ini, diserahkan kepada Pegawai Catatan Sipil itu.
