WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 754
BAB 9 —
Hak bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab ini hilang: karena percampuran, bila bunga tanah atau beban utang dan hak milik atas tanah jatuh ke tangan satu orang; karena persetujuan pihak-pihak bersangkutan; karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas; karena lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut; karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau pekerjaan orang.
