WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 718
BAB 7 — HAK NUMPANG KARANG
Hak numpang karang berakhir antara lain: karena percampuran; karena musnahnya pekarangan; karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.
