WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 705
BAB 6 — PENGABDIAN PEKARANGAN
Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab yang disebutkan dalam Pasal 703, akan hidup kembali jika keadaan benda telah kembali sedemikian rupa Sehingga dapat digunakan lagi, kecuali jika keadaan tadi telah berlangsung begitu lama, sehingga karena lewat waktu menurut Pasal 707, pengabdian gugur.
