WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 696
BAB 6 — PENGABDIAN PEKARANGAN
Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan harus diumumkan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 620.
