WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 666
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jaràk tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya,maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendin tidak menginjak pekarangan si tetangga.
