WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 645
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung berbatasan dengan pekarangan orang lain, diperbolehkan pada tembok itu membuat penerangan atau jendelajendela dengan terali besi yang rapat dan jendela-jendela yang dimatikan. Terali-terali besi itu harus dipasang dalam jarak selebar-lebarnya setelapak antara satu dengan lainnya.
