WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 641
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galianbpada tembok bersama atau membuat suatu bangunan yang menyandar pada tembok itu. Dalam hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 636 dan Pasal 637, pemilik peserta dapat menuntut supaya oleh ahli-ahli diadakan perencanaan sebelumnya agar pekerjaan baru itu tidak sampai merugikan haknya. Bila hasil pekerjaan yang baru itu ternyata merugikan hak milik tetangga, ia harus memberi ganti rugi, tetapi kerugian sehubungan dengan keindahan tembok tidak boleh diperhitungkan.
