WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 609
BAB 3 — HAK MILIK
Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu, bila bahan-bahan itu dapat dipisahpisahkan dengan mudah, maka masing-masing pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
