WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 59
BAB 4 — PERKAWINAN
Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dari dalam halhal yang disebut dalam pasal-pasal berikut.
