WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 573
BAB 3 — HAK MILIK
Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
