WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 561
BAB 2 — BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Bila dalam suatu perkara kedua pihak saling menuntut supaya dipertahankan kedudukannya dalam memegang besit, dan Hakim berpendapat bahwa kedudukan itu tidak terbukti sebagaimana patutnya, maka tanpa memberi keputusan tentang hak besit, Hakim berkuasa memerintahkan agar kedua belah pihak beperkara tentang pemilikan barang, atau salah satu pihak diakui sementara sebagai pemegangnya. Pemegang besit ini hanya diberikan hak menikmati barang itu selama perkara tentang hak milik berjalan, dengan kewajiban memberi perhitungan atas hasil-hasil yang telah dinikmatinya.
