WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 559
BAB 2 — BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Tuntutan ini bertujuan supaya gangguan dihentikan dan pemegang besit dipertahankan dalam kedudukannya dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
