WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 546
BAB 2 — BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Besit atas suatu barang bergerak berakhir tanpa dikehendaki pemegangnya: bila barang itu diambil atau dicuri orang lain; bila barang itu hilang dan tidak diketahui di mana barang itu berada.
