WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 540
BAB 2 — BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Orang dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain yang bertindak atas namanya. Dalam hal yang terakhir ini, orang malah dapat memperoleh besit, sebelum mengetahui besit atas barang tersebut diperolehnya.
