WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 537
BAB 2 — BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal ini berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah, baik yang tidak abadi maupun yang tidak tampak, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 553. BAGIAN 2 Cara Mendapatkan Besit, Mempertahankannya, dan Berakhirnya
