WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 524
BAB 1 — BARANG DAN PEMBAGIANNYA
Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:
- dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara kaki jalan tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian luar; Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya, menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke tirai yang lain; dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul terdepan, mulai dan bagian bawah tembok utama sampai ke seberang parit pertahanan luar; dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah dalam dari jalan koro kubu sampai ke seberang parit yang melingkar; dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam dari jalan kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan di atasnya termasuk tanah militer.
