WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 506
BAB 1 — BARANG DAN PEMBAGIANNYA
Barang tak bergerak adalah: tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya; penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510; pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah; kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum ditebang; pipa dan salurán yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.
