WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 502
BAB 1 — BARANG DAN PEMBAGIANNYA
Hasil alami adalah: segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri; segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh binatang-binatang. Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa dan uang iuran usaha ( pacht penningen ), bunga dari sejumlah uang dan bunga-bunga yang harus dibayar. BAGIAN 2 Pembagian Barang
