Pasal 498
BAB 18 — KETIDAKHADIRAN
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
=== Buku Kedua - Benda/Barang ===
← Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ketiga → Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku. 3056 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata — Buku Kedua - Benda/Barang BUKU KEDUA BARANG BAB I BARANG DAN PEMBAGIANNYA Bagian Kesatu Barang pada Umumnya
