WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 494
BAB 18 — KETIDAKHADIRAN
Bila atas panggilan ketiga dari Pengadilan, baik orang yang tak hadir itu maupun orang lain untuknya, tidak ada yang muncul memberi cukup petunjuk tentang hidupnya orang itu, maka Pengadilan Negeri boleh memberi izin kepada suami atau isteri yang ditinggalkan untuk kawin dengan orang lain. Ketentuan-ketentuan Pasal 469 berlaku dalam hal ini.
