Pasal 482
BAB 18 — KETIDAKHADIRAN
Bila orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali setelah ada keterangan kematian dugaan, atau diperoleh tanda-tanda bahwa dia masih dalam keadaan hidup, maka mereka yang telah menikmati hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan dari barang-barangnya, wajib untuk mengembalikan hasil-hasilnya dan pendapatan-pendapatan itu dan sebagai berikut; setengahnya bila ia pulang kembali, atau bila tanda-tanda bahwa ia masih hidup diperoleh dalam waktu lima belas tahun setelah hari kematian dugaan yang dinyatakan dalam putusan Hakim; atau seperempatnya, bila tanda-tanda itu diperoleh kemudian, tetapi sebelum lampau waktu tiga puluh tahun setelah pernyataan itu. Akan tetapi semua itu dengan ketentuan, bahwa Pengadilan Negeri yang telah memberi keputusan tentang kematian dugaan itu, mengingat sedikitnya barang-barang yang ditinggalkan, boleh memerintahkan yang berlainan tentang pengembalian hasil-hasil dan pendapatan itu, atau dapat juga memberi pembebasan sama sekali.
