WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 48
BAB 4 — PERKAWINAN
Sekiranya kedua orang tua atau salah satu tidak berada di Indonesia, Presiden berkuasa memberi dispensasi dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 42 sampai dengan
