WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 451
BAB 17 — PENGAMPUAN
Kecuali jika ada alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain menjadi pengampu, suami atau isteri harus diangkat menjadi pengampu bagi isteri atau suaminya, tanpa mewajibkan isteri mendapatkan persetujuan atau kuasa apa pun juga untuk menerima pengangkatan itu.
