WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 443
BAB 17 — PENGAMPUAN
Bila dimohonkan banding, maka Hakim banding sekiranya ada alasan dapat mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuan.
