Pasal 427
BAB 16 — PENDEWASAAN
Pengadilan Negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tuanya. bila anak yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orang tuanya, atau bila ia ada dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah walinya, wali pengawasnya, keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orang tuanya atau orang tua yang masih hidup bila yang melakukan perwalian atas orang yang di bawah umur itu bukan orang tuanya. Alinea keempat Pasal 206 berlaku dalam hal mendengar para orang tua, wali dan walipengawas. Sebelum mengambil keputusan, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan anak yang di bawah umur itu untuk menghadap sendiri. Sebelum menutup pemeriksaan. Pengadilan Negeri harus menentukan hari pengambilan keputusan. Terhadap keputusan Pengadilan Negeri, tidak dapat dimintakan banding.
