WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 424
BAB 16 — PENDEWASAAN
Anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. Akan tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib dari para orang tuanya atau dari kakek neneknya. atau dari Pengadilan Negeri menurut ketentuan-ketentuan Pasal 35 dan 37, sampai ia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin yang telah diakui, Pasal 39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh satu tahun penuh.
