WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 414
BAB 15 — KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perwalian, gugur karena lewat waktu setelah lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak menjadi dewasa. BAGIAN 13 Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian (Berlaku Bagi Semua Golongan Timur Asing)
