Pasal 408
BAB 15 — KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
Jika bapak atau ibu dan isterinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dulunya kawin dengan harta bersama secara penuh atau terbatas, maka Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda beserta walipengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar selama waktu yang ditentukan, bahkan sampai anak yang belum dewasa menjadi dewasa, terus menguasai harta kekayaan itu, pendapatan perusahaan, perdagangan, pabrik atau yang sejenis itu. Izin ini tidak dapat diberikan, kecuali jika setelah Pengadilan Negeri melihat daftar kekayaan, ternyata bahwa kepentingan anak belum dewasa adalah sangat besar dan ada jaminan yang diberikan oleh wali atau wali-pengawas. Izin tersebut atas permohonan wali atau walipengawas , boleh dicabut setelah mendengar seperti di atas. Bahkan Kejaksaan, karena jabatan, boleh menuntut pencabutan izin itu. BAGIAN 12 Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
