WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 390
BAB 15 — KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
Bapak atau ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai hak menikmati hasil atas kekayaan anak belum dewasa, bebas dari kewajiban menjual perabot rumah tangga atau barang-barang bergerak Iainnya , bila mereka lebih suka menyimpannya dengan maksud mengembalikannya dalam keadaan aslinya kelak kepada anak belum dewasa. Dalam hal itu mereka, atas biaya sendiri, harus menyuruh seorang ahli, yang akan diangkat oleh wali pengawas dan mengangkat sumpah di depan kepala pemerintahan daerah, untuk menaksir harga sebenarnya barang-barang tersebut. Barang-barang yang tidak dapat diserahkan kembali dalam wujud aslinya harus ditanggung dengan sejumlah uang taksiran.
