Pasal 378
BAB 15 — KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
Barang siapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari Hakim yang memerintahkan perwalian atau, bila sebelumnya tidak ada pengangkatan oleh Hakim, dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya. Kecuali orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 377 nomor 5 pemohon diwajibkan, dengan ancaman kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu tiga puluh hari sejak hari mulai berlakunya perwalian itu bila pemohon berdiam di Indonesia, dan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar Indonesia. Permohonan tidak dapat diterima, bila perwalian itu dibebankan padanya karena pernyataannya sendiri, bahwa ia sanggup menerima perwalian itu. Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding. Meskipun wali telah mengemukakan alasan-alasan untuk melepaskan diri, ia masih wajib memangku perwalian itu sampai diambil keputusan terakhir tentang alasan-alasan itu. BAGIAN 9 Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
